Skip to main content

Cuti oh Cuti

Malasnya untuk ngantor kemarin pagi. Malas sekali. Dan hari ini, apakah lebih bersemangat? Sama sekali tidak saudara-saudara. Malah lebih malas lagi. Pukul delapan lewat masih asik bersih-bersih perlengkapan Hamzah tanpa rasa bersalah. Trus ketika Hamzah bangun, membawanya ke kamar dan menyusukannya. Pegawai seperti apa ini coba? Atau memang yang begini ini jamak terjadi pada ibu-ibu bekerja dengan masa cuti yang telah selesai dan harus meninggalkan buah hati di rumah? Semoga bukan justifikasi, ya. :)

Kemarin pagi, pukul tujuh masih leyeh-leyeh dengan Hamzah di tempat tidur. Masih bercanda. Masih ngobrol dengan dua bahasa yang berbeda. Masih menikmati lincah gerakan tangan dan kakinya. Masih tidak ingin jauh-jauh dari manisnya senyum dan tawanya. Masih ingin cuti ini yang telah berlalu diperpanjang lagi. Masih khawatir meninggalkannya karena batukpileknya belum seratus persen sembuh. Tetapi apa daya, tertanggal tiga Juni kemarin, cuti melahirkan sudah sampai dibatasnya. No more maternity leave. Andai saja panjang masa cuti di Indonesia sama seperticuti melahirkan ibu-ibu di Swedia yang diberikan selama kurang lebih 1,5 tahun. Indah, kan? Mimpi kali yeee....! :(

(tawa hamzah ketika leyeh-leyehj sebelum bunda ngantor)

Ngomong-ngomong soal cuti melahirkan, berikut ini paparan singkat tentang masa cuti ibu-ibu bekerja di beberapa negara yang saya copas dari blog riny.web.id.

Norwegia : Semua wanita hamil yang bekerja di negara ini mendapat hak cuti untuk pemeriksaan pranatal rutin ke dokter kandungan setiap bulannya selama masa kehamilannya. Sedangkan cuti melahirkan yang diberikan oleh perusahaannya selama 6 bulan dan tunjangan persalinan yang diperoleh sebesar 21.500 US dollar ( kalau dalam rupiah kurang lebih 190 juta-an, wow………………………)

Swedia : Di negara ini, wanita hamil yang bekerja berhak untuk cuti melahirkan selama 78 minggu (kurang lebih 1,5 tahun). Setelah masa cuti melahirkan berakhir, seorang ibu dan juga suami masih mendapat jatah cuti (paid leave) selama 60 hari (dalam 1 tahun) untuk keperluan merawat anaknya apabila sedang sakit.

Finlandia : Cuti melahirkan di negara ini selama 105 hari kerja (tidak termasuk hari libur). Begitu juga dengan suami, berhak cuti mendampingi istrinya selama 1-18 hari kerja setelah sang bayi lahir. Sampai anak berusai 3 tahun, ibu berhak cuti setiap saat anak sakit atau ke dokter.

Prancis : Wanita hamil yang bekerja berhak cuti melahirkan selama 16 minggu dengan tetap memperoleh gaji penuh. Setelah anak lahir, istri/suami berhak cuti/berhenti sementara dari pekerjaan selama 3 tahun lamanya (tanpa memperoleh gaji) dan tetap bisa bekerja kembali pada perusahaan tersebut di posisi yang sama.

Inggris : hak cuti melahirkan yang diberikan negara ini bagi wanita hamil yang bekerja adalah selama 26 minggu dengan tetap memperoleh gaji penuh, yang 90% berasal dari subsidi pemerintah dan 10% sisanya dari perusahaan tempatnya bekerja. Begitu juga dengan suami, berhak cuti mendampingi istrinya yang melahirkan selama 2 minggu dengan tetap memperoleh gaji penuh.

Australia : Di benua terkecil ini, cuti melahirkan yang diberikan oleh perusahaan selama 12 minggu dengan tetap memperoleh gaji penuh. Bahkan orang tua dari anak yang berusia < 16 tahun akan memperoleh tunjangan dari pemerintah.

Kanada : Wanita hamil diperbolehkan mengambil jatah cuti selama 1 tahun dan memperoleh 55% dari gaji selama cuti berlangsung. Setelah cuti panjang berakhir, wanita tersebut masih tetap dapat bekerja di perusahaan yang sama di posisi yang sama. Begitu juga dengan suaminya, memperoleh hak cuti untuk mendampingi istri yang melahirkan selama 37 minggu dengan tetap memperoleh gaji penuh.

Amerika Serikat : Negara maju seperti Amerika Serikat ini ternyata kurang mendukung wanita hamil. Tidak semua perusahaan di Amerika memberikan hak cuti bagi wanita untuk melahirkan. Hanya wanita yang bekerja di instansi pemerintah atau perusahaan-perusahaan besar saja yang memberikan jatah cuti melahirkan selama 3 bulan, itu pun tanpa memperoleh gaji.

Kuba : Cuti melahirkan bagi wanita hamil di negara komunis ini selama 18 minggu dengan tetap memperoleh gaji penuh. Pembagian waktunya adalah 6 minggu sebelum melahirkan dan 12 minggu setelah melahirkan. Setelah masa cuti 18 minggu berakhir, seorang ibu bisa mengajukan cuti tambahan selama 40 minggu namun hanya memperoleh 60% dari gajinya dan harus menandatangani perjanjian untuk bekerja di perusahaan yang sama setelah masa cuti selesai.

India : Kebanyakan perusahaan di India akan memberhentikan pegawai wanitanya yang sedang hamil. Walaupun hukum di India memperbolehkan wanita hamil tetap bekerja, namun hanya perusahaan multinasional saja yang mendukung wanita hamil untuk tetap bekerja dengan memberikan hak cuti melahirkan selama 90 hari.

Thailand : Perusahaan-perusahaan di Thailand memberikan jatah cuti melahirkan selama 90 hari namun hanya untuk kelahiran anak ke-1 dan ke-2 dan memperoleh 50% dari gajinya. Sementara bagi wanita yang bekerja di lembaga-lembaga sosial akan tetap memperoleh gaji penuh selama masa cuti berlangsung.

Malaysia : Cuti melahirkan yang diberikan kepada wanita hamil di negara Islam ini adalah selama 60 hari dan berlaku hanya sampai kelahiran anak ke-5. Gaji akan tetap dibayar penuh bagi wanita yang sudah bekerja minimal selama 90 hari di perusahaan.

Singapura : Agak berbeda dari negara-negara lainnya, karena sedikitnya jumlah wanita yang ingin mempunyai anak, membuat pemerintah setempat memberikan “baby bonus” kepada wanita yang hamil dan melahirkan anaknya berupa uang. Cuti melahirkan diberikan selama 12 minggu dengan pembayaran gaji kotor secara penuh.

Afrika Selatan : Hak cuti melahirkan yang diberikan kepada wanita hamil di negara ini selama 12 minggu dan menerima 45% dari gaji. Suami juga berhak memperoleh cuti mendampingi istrinya selama 3 hari.

Tanzania : Wanita hamil berhak mengajukan cuti melahirkan selama 12 minggu dan tetap memperoleh gaji penuh selama cuti. Bagi para suami, diberikan juga hak cuti selama 5 hari untuk mendampingi istrinya.

Ethiopia : Cuti melahirkan bagi wanita hamil di negara ini selama 90 hari dengan tetap memperoleh gaji penuh selama masa cuti berlangsung. Setelah cuti berakhir, masih berhak mengajukan cuti selama 5 hari untuk keperluan keluarga, anak dll.

Tunisia : Di negara ini, wanita hamil berhak mendapat jatah cuti melahirkan selama 30 hari dan memperoleh 67% dari gaji. Jika suami bekerja di swasta memperoleh hak cuti 1 hari dan jika suami bekerja di instansi pemerintah memperoleh hak cuti selama 2 hari selama istri melahirkan.

Comments

Popular posts from this blog

Sampai Jumpa, Angga

Sabtu pagi, 24 Mei 2020, pukul 07.22 ia masih melakukan panggilan video ke ponselku, namun tak terangkat. Kami bertemu dalam panggilan video selanjutnya melalui ponsel ibuku sekitar pukul 09.00 di rumah Jatra, rumah yang melengkapi puzzle masa kecilnya, rumah tempat ia pulang tiga tahun lalu. Ada yang berbeda pada wajahnya di lebaran pertama itu. Lebih tirus dan pasi. Kulihat kilauan buliran keringat di keningnya. Rambutnya basah. Jelas ia sedang tidak begitu sehat. Pun begitu, setiap kata, senyum, dan deraian tawanya tetap menyegarkan. Kami saling memohon maaf. Ia berbicara sambil merangkul maminya.  "Uni, maafkan Angga lahir batin ya, Ni. Insyaallah kita nanti ketemu di Jambi,"ucapnya sembari melambaikan tangan gempalnya.  "Iya. Uni tunggu, ya." "Insyaallah, Ni,"pungkasnya sebelum ia menepi dan membiarkan maminya berbicara. Sapa, maaf, dan tawa mengalir ke satu-persatu pasukan Pakis 74.  "Uni, bisakan kami nginap di ru

Friends of Mine

They are special, They are friends of mine, Who coloring my life canvas with thousand rainbows, even in the winter... when the snowstorm said hello out side the window, and the Holland's skies were gray, it's my friends who make the snow turns to sunlight, and bring blue to my sky. *( Hanya berselang beberapa jam dari Mario Teguh. Melintas bayangan kebersamaan dari Manggarai-Bandung, Manggarai-Depok, Soekarno-Hatta-Schiphol, Amsterdam-Zurich, Eindhoven-Paris, Nijmegen-Achen,etc...! With love and laugh, for sure...... )

Witir Si Sulung

Malam Kamis kemarin, anak bujang kecil saya melakukan sesuatu yang membesarkan hati saya, ibunya. Saya seketika merasa teramat mujur. Malam itu seperti malam-malam yang lain. Pukul delapan adalah waktu tidurnya. Waktunya kami berbaring. Waktu yang selalu ia gunakan memeluk saya erat-erat. Waktunya saya tak putus-putus menciumi wajah dan kepalanya. Waktu saat saya membacakan kisah-kisah teladan Muhammad dan sahabat-sahabat beliau sebelum akhirnya ia lelap. Kami sudah di tempat tidur, berpelukan, saat ia sekonyong-konyong duduk dan bergerak turun.  "Hamzah mau ambil wudu dulu..." "O, iya...Bilal selalu melakukan itukan, ya..."ujar saya. Saya buntuti ia ke kamar mandi. Saya perhatikan dengan saksama ia membasuh wajah, tangan, kepala, telinga, dan kakinya.  Ia tersenyum.  "Witir tiga rakaat boleh, Bun?"tanyanya. Saya termangu. Ia bingung. Mengapa ibunya mendadak hening? "Bun..."panggilnya sambil menempelkan kepalanya di