Skip to main content

Cuti oh Cuti

Malasnya untuk ngantor kemarin pagi. Malas sekali. Dan hari ini, apakah lebih bersemangat? Sama sekali tidak saudara-saudara. Malah lebih malas lagi. Pukul delapan lewat masih asik bersih-bersih perlengkapan Hamzah tanpa rasa bersalah. Trus ketika Hamzah bangun, membawanya ke kamar dan menyusukannya. Pegawai seperti apa ini coba? Atau memang yang begini ini jamak terjadi pada ibu-ibu bekerja dengan masa cuti yang telah selesai dan harus meninggalkan buah hati di rumah? Semoga bukan justifikasi, ya. :)

Kemarin pagi, pukul tujuh masih leyeh-leyeh dengan Hamzah di tempat tidur. Masih bercanda. Masih ngobrol dengan dua bahasa yang berbeda. Masih menikmati lincah gerakan tangan dan kakinya. Masih tidak ingin jauh-jauh dari manisnya senyum dan tawanya. Masih ingin cuti ini yang telah berlalu diperpanjang lagi. Masih khawatir meninggalkannya karena batukpileknya belum seratus persen sembuh. Tetapi apa daya, tertanggal tiga Juni kemarin, cuti melahirkan sudah sampai dibatasnya. No more maternity leave. Andai saja panjang masa cuti di Indonesia sama seperticuti melahirkan ibu-ibu di Swedia yang diberikan selama kurang lebih 1,5 tahun. Indah, kan? Mimpi kali yeee....! :(

(tawa hamzah ketika leyeh-leyehj sebelum bunda ngantor)

Ngomong-ngomong soal cuti melahirkan, berikut ini paparan singkat tentang masa cuti ibu-ibu bekerja di beberapa negara yang saya copas dari blog riny.web.id.

Norwegia : Semua wanita hamil yang bekerja di negara ini mendapat hak cuti untuk pemeriksaan pranatal rutin ke dokter kandungan setiap bulannya selama masa kehamilannya. Sedangkan cuti melahirkan yang diberikan oleh perusahaannya selama 6 bulan dan tunjangan persalinan yang diperoleh sebesar 21.500 US dollar ( kalau dalam rupiah kurang lebih 190 juta-an, wow………………………)

Swedia : Di negara ini, wanita hamil yang bekerja berhak untuk cuti melahirkan selama 78 minggu (kurang lebih 1,5 tahun). Setelah masa cuti melahirkan berakhir, seorang ibu dan juga suami masih mendapat jatah cuti (paid leave) selama 60 hari (dalam 1 tahun) untuk keperluan merawat anaknya apabila sedang sakit.

Finlandia : Cuti melahirkan di negara ini selama 105 hari kerja (tidak termasuk hari libur). Begitu juga dengan suami, berhak cuti mendampingi istrinya selama 1-18 hari kerja setelah sang bayi lahir. Sampai anak berusai 3 tahun, ibu berhak cuti setiap saat anak sakit atau ke dokter.

Prancis : Wanita hamil yang bekerja berhak cuti melahirkan selama 16 minggu dengan tetap memperoleh gaji penuh. Setelah anak lahir, istri/suami berhak cuti/berhenti sementara dari pekerjaan selama 3 tahun lamanya (tanpa memperoleh gaji) dan tetap bisa bekerja kembali pada perusahaan tersebut di posisi yang sama.

Inggris : hak cuti melahirkan yang diberikan negara ini bagi wanita hamil yang bekerja adalah selama 26 minggu dengan tetap memperoleh gaji penuh, yang 90% berasal dari subsidi pemerintah dan 10% sisanya dari perusahaan tempatnya bekerja. Begitu juga dengan suami, berhak cuti mendampingi istrinya yang melahirkan selama 2 minggu dengan tetap memperoleh gaji penuh.

Australia : Di benua terkecil ini, cuti melahirkan yang diberikan oleh perusahaan selama 12 minggu dengan tetap memperoleh gaji penuh. Bahkan orang tua dari anak yang berusia < 16 tahun akan memperoleh tunjangan dari pemerintah.

Kanada : Wanita hamil diperbolehkan mengambil jatah cuti selama 1 tahun dan memperoleh 55% dari gaji selama cuti berlangsung. Setelah cuti panjang berakhir, wanita tersebut masih tetap dapat bekerja di perusahaan yang sama di posisi yang sama. Begitu juga dengan suaminya, memperoleh hak cuti untuk mendampingi istri yang melahirkan selama 37 minggu dengan tetap memperoleh gaji penuh.

Amerika Serikat : Negara maju seperti Amerika Serikat ini ternyata kurang mendukung wanita hamil. Tidak semua perusahaan di Amerika memberikan hak cuti bagi wanita untuk melahirkan. Hanya wanita yang bekerja di instansi pemerintah atau perusahaan-perusahaan besar saja yang memberikan jatah cuti melahirkan selama 3 bulan, itu pun tanpa memperoleh gaji.

Kuba : Cuti melahirkan bagi wanita hamil di negara komunis ini selama 18 minggu dengan tetap memperoleh gaji penuh. Pembagian waktunya adalah 6 minggu sebelum melahirkan dan 12 minggu setelah melahirkan. Setelah masa cuti 18 minggu berakhir, seorang ibu bisa mengajukan cuti tambahan selama 40 minggu namun hanya memperoleh 60% dari gajinya dan harus menandatangani perjanjian untuk bekerja di perusahaan yang sama setelah masa cuti selesai.

India : Kebanyakan perusahaan di India akan memberhentikan pegawai wanitanya yang sedang hamil. Walaupun hukum di India memperbolehkan wanita hamil tetap bekerja, namun hanya perusahaan multinasional saja yang mendukung wanita hamil untuk tetap bekerja dengan memberikan hak cuti melahirkan selama 90 hari.

Thailand : Perusahaan-perusahaan di Thailand memberikan jatah cuti melahirkan selama 90 hari namun hanya untuk kelahiran anak ke-1 dan ke-2 dan memperoleh 50% dari gajinya. Sementara bagi wanita yang bekerja di lembaga-lembaga sosial akan tetap memperoleh gaji penuh selama masa cuti berlangsung.

Malaysia : Cuti melahirkan yang diberikan kepada wanita hamil di negara Islam ini adalah selama 60 hari dan berlaku hanya sampai kelahiran anak ke-5. Gaji akan tetap dibayar penuh bagi wanita yang sudah bekerja minimal selama 90 hari di perusahaan.

Singapura : Agak berbeda dari negara-negara lainnya, karena sedikitnya jumlah wanita yang ingin mempunyai anak, membuat pemerintah setempat memberikan “baby bonus” kepada wanita yang hamil dan melahirkan anaknya berupa uang. Cuti melahirkan diberikan selama 12 minggu dengan pembayaran gaji kotor secara penuh.

Afrika Selatan : Hak cuti melahirkan yang diberikan kepada wanita hamil di negara ini selama 12 minggu dan menerima 45% dari gaji. Suami juga berhak memperoleh cuti mendampingi istrinya selama 3 hari.

Tanzania : Wanita hamil berhak mengajukan cuti melahirkan selama 12 minggu dan tetap memperoleh gaji penuh selama cuti. Bagi para suami, diberikan juga hak cuti selama 5 hari untuk mendampingi istrinya.

Ethiopia : Cuti melahirkan bagi wanita hamil di negara ini selama 90 hari dengan tetap memperoleh gaji penuh selama masa cuti berlangsung. Setelah cuti berakhir, masih berhak mengajukan cuti selama 5 hari untuk keperluan keluarga, anak dll.

Tunisia : Di negara ini, wanita hamil berhak mendapat jatah cuti melahirkan selama 30 hari dan memperoleh 67% dari gaji. Jika suami bekerja di swasta memperoleh hak cuti 1 hari dan jika suami bekerja di instansi pemerintah memperoleh hak cuti selama 2 hari selama istri melahirkan.

Comments

Popular posts from this blog

Senin, 13 Juni 2016; 22.14 WIB

Alhamdulillah sudah ditamatkannya Iqra 1 semalam di bilangan usianya yg baru 4 tahun 3 bulan 11 hari.  Sudah dengan lancar dibacanya seluruh deretan huruf Hijaiyah dengan susunan runut, acak, maupun dr belakang. Bukan hal yg istimewa utk Musa sang Qori dari Bangka Belitung mungkin, tetapi ini menjadi berkah luar biasa untuk kami. Semoga Allah selalu memudahkanmu untuk menyerap ilmu-ilmu Islam berdasarkan Quran dan teladan Rasulullah ya, Nak. Semoga ilmu-ilmu itu nanti senantiasa menjadi suluh yg menerangi setiap langkahmu dlm menjalani kehidupan ke depan dengan atau tanpa ayah bunda. Semoga juga ilmu itu tak hanya menjadikanmu kaya sendiri, tetapi membuat orang-orang disekelilingmu pun merasakan manfaatnya karena ilmu yg bermanfaat itu adalah ilmu yg bisa diberikan dan bermanfaat bagi orang lain di luar dirimu. Allah Maha Mendengar. Dengan doa dan pinta Bunda, Allah pasti akan mengabulkannya. Amin. &#128525;

Hamzah di 1 Ramadan 1440

Ramadan hari pertama, Hamzah alhamdulillah dapat selesai sampai akhir. Tidak terhitung berapa kali ia menanyakan waktu berbuka. "Masih lama ya, Bun?", "Hamzah haus sekali. Gimana nih?", "Berapa jam lagi bukanya?", "Hamzah rasanya mau minum...", dan lain sebagainya.  Dengan es krim sebagai hadiah jika puasanya dapat bertahan sampai magrib, anak saleh kami itu pun kuat juga akhirnya.  Tahun lalu ia berpuasa hingga tiga hari di awal Ramadan kalau saya tidak salah. Tahun ini semoga ia bisa berpuasa hingga Ramadan usai. Kami ingin ia dapat memaknai setiap haus dan lapar yang dirasakannya dari pagi hingga menjelang matahari tergelincir di lengkung langit. Kami ingin ia dalam sebulan ini mencoba menjadi anak-anak yang tak seberuntung dirinya. Kami ingin Hamzah selalu ingat bahwa Allah telah memberikannya banyak nikmat. Kenikmatan yang tidak semua anak bisa merasakannya. Kami ingin ia bertumbuh dengan kemampuan berempati terhadap berbagai kes...

Jakarta (Cubing Method)

This is a kind of writing that we had to make today.  Shane just wanted to introduce us how to write a topic by using cubing method.  So, here is the result of mine.  I tried to describe the topic in a letter for my friend.  Let's read! Dear Wahyu,            Hi, how are you? Hopefully you are well.  Let me tell you about everything I have felt since the first time I came to Jakarta 2 months ago.           Perhaps everybody will say that I am a fool being not comfortable live in Jakarta.  But that is true.  I have to fight here.  You wanna know why? First, it's hard to find fresh air to breath to breath out of the building.  All that come to my lungs is just smoke of cars, buses, motorcycles, and bajai.  Second, I have to prepare coins everywhere I go because there will be many unlucky people who show their suffered faces and hope money from my pocket.  Then? Okay...I give some to them.  Third, I cannot see many trees and flowers which grow by themselves, or birds flying at...